Akibat hukum yang terjadi jika debitor dipailitkan adalah sebagai berikut:
- Boleh dilakukan kompensasi
- Kontrak timbal balik boleh dilanjutkan
- Berlaku penangguhan eksekusi jaminan utang
- Berlaku actio pauliana
- Berlaku sitaan umum atas seluruh harta debitor
- Termasuk terhadap suami/istri
- Debitor kehilangan hak mengurus
- Perikatan setelah debitor pailit tidak dapat dibayar
- Gugatan hukum harus dilakukan oleh/terhadap kurator
- Perkara pengadilan ditangguhkan atau diambil alih oleh kurator
- Jika kurator dengan kreditor berperkara, kurator dan kreditor dapat minta perbuatan hukum debitor dibatalkan
- Pelaksanaan putusan hakim dihentikan
- Semua penyitaan dibatalkan
- Debitor dikeluarkan dari penjara
- Uang paksa tidak diperlukan
- Pelelangan yang sedang berjalan dilanjutkan
- Balik nama atau pencatatan jaminan utang atas barang tidak bergerak dihentikan
- Daluarsa dicegah
- Transaksi forward dihentikan
- Sewa menyewa dapat dihentikan
- Karyawan dapat di PHK
- Warisan dapat diterima oleh kurator atau ditolak
- Pembayaran utang sebelum pailit oleh debitor dapat dibatalkan
- Uang hasil penjualan surat berharga dikembalikan
- Pembayaran kepada debitor sesudah pernyataan pailit dapat dibatalkan
- Teman sekutu debitor pailit berhak mengompensasi utang dengan keuntungan
- Hak retensi tidak hilang
- Debitor pailit dapat disandera (gijzeling) dan paksaan badan
- Debitor pailit dilepas dari tahanan dengan atau tanpa uang jaminan.
- Debitor pailit demi hukum dicekal.
- Harta pailit dapat disegel.
- Surat-surat kepada debitor pailit dapat dibuka oleh kurator
- Barang-barang berharga milik debitor pailit disimpan oleh kurator
- Uang tunai harus disimpan di bank
- Penyanderaan dan pencekalan berlaku juga buat direksi
- Keputusan pailit bersifat serta merta
- Berlaku ketentuan pidana bagi debitor
- Debitor pailit, direktur, dan komisaris perusahaan pailit tidak boleh menjadi direktur/komisaris di perusahaan lain.
- Hak-hak tertentu dari debitor pailit tetap berlaku.
Cara-cara berakhirnya kepailitan adalah sebagai berikut:
- Kepailitan berakhir setelah adanya perdamaian, yang telah dihomologasikan dan berkekuatan pasti;
- Kepailitan berakhir setelah insolvensi dan pembagian;
- Kepailitan berakhir atas saran kurator karena harta debitor tidak cukup;
- Kepailitan dicabut atas anjuran hakim pengawas;
- Kepailitan berakhir jika putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali;
- Jika utang dibayar lunas.
Rehabilitasi dalam kepailitan adalah suatu penghapusan dosa bagi debitor pailit sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitor benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan. Permohonan rehabilitasi diajukan kepada pengadilan niaga yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan. Hanya terhadap putusan kepailitan di bawah ini yang dapat diajukan rehabilitasi, yaitu sebagai berikut:
- Apabila kepailitan diakhiri dengan suatu perdamaian;
- Apabila diakhiri setelah utangya dibayar penuh;
- Apabila kepailitan tersebut dijatuhkan atas harta benda debitor.
Jika yang dipailitkan adalah perusahaan terbuka, beberapa akibat hukum yang akan terjadi adalah sebagai berikut:
- Terkena kewajiban pelaporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada publik tentang adanya permohonan pailit tersebut;
- Sebelum pelaporan dilakukan, pihak yang mengetahui adanya informasi tentang kepailitan terkena peraturan tentang insider trading;
- Terkena ketentuan tentang suspensi dan delisting dari bursa efek di mana saham diperjualbelikan, sesuai dengan ketentuan bursa yang bersangkutan.